Home / Nasional / Perusahaan Sawit Dihukum Ganti Rugi Rp 282,8 M akibat Kebakaran Lahan

Perusahaan Sawit Dihukum Ganti Rugi Rp 282,8 M akibat Kebakaran Lahan

Sawit dihukum kebakaran

Minggu, 13 Juli 2025, 20.27 WIB, Jakarta, Indonesia

Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan menjatuhkan hukuman denda serta ganti rugi sebesar total Rp 282,8 miliar kepada PT Agro Tumbuh Lestari (ATL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bertanggung jawab atas kebakaran lahan dan hutan di dalam area konsesinya pada tahun 2022. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan mengirimkan sinyal keras kepada korporasi agar tidak lalai dalam mencegah kebakaran.

Detail Putusan Mahkamah Agung Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Kasus ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh KLHK terhadap PT ATL. Dalam gugatannya, KLHK menuduh perusahaan telah lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akibat kelalaian tersebut, terjadi kebakaran hebat yang menghanguskan lebih dari 1.500 hektar lahan gambut di dalam konsesi perusahaan.

Majelis Hakim Kasasi MA menolak permohonan kasasi dari PT ATL dan sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Hakim menilai bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kebakaran yang terjadi di wilayah izinnya. “Terdalilnya kelalaian sudah cukup untuk membuktikan kesalahan. Perusahaan gagal menunjukkan bahwa mereka telah melakukan upaya pencegahan yang maksimal,” demikian kutipan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.

Rincian Ganti Rugi dan Denda

Total hukuman sebesar Rp 282,8 miliar tersebut terdiri dari beberapa komponen. Sebesar Rp 99,5 miliar merupakan ganti rugi materiel untuk biaya pemulihan ekologis lahan yang terbakar. Sisanya, sebesar Rp 183,3 miliar, adalah denda yang harus dibayarkan ke kas negara sebagai sanksi atas perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. KLHK diwajibkan untuk mengawasi langsung proses pemulihan yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Reaksi dan Dampak Putusan Apresiasi dari Aktivis Lingkungan

Putusan ini disambut baik oleh para aktivis lingkungan. Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi keadilan lingkungan. “Ini adalah putusan progresif yang harus diapresiasi. Ini membuktikan bahwa korporasi tidak bisa lagi lari dari tanggung jawab. Uang ganti rugi harus dipastikan benar-benar digunakan untuk memulihkan ekosistem gambut yang rusak,” katanya. Ia berharap putusan ini akan menimbulkan efek jera bagi perusahaan lain.

Tantangan Eksekusi Putusan

Meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, tantangan selanjutnya adalah pada tahap eksekusi. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengadilan dan lembaga terkait untuk memastikan PT ATL mematuhi putusan tersebut. “Kami akan kawal proses eksekusinya. Tidak ada kompromi bagi perusak lingkungan. Ini adalah pesan jelas dari negara,” tegasnya. Sejarah mencatat, eksekusi putusan kasus karhutla seringkali menghadapi kendala, sehingga pengawasan publik menjadi sangat penting. 

Putusan Mahkamah Agung terhadap PT Agro Tumbuh Lestari menjadi tonggak penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya terkait kejahatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kemenangan ini memberikan harapan bahwa negara dapat bertindak tegas untuk melindungi kekayaan alamnya. Kini, fokus beralih pada implementasi dan eksekusi putusan, untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar terwujud dalam bentuk pemulihan lingkungan dan efek jera yang nyata.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *