Home / Nasional / Tindak Tegas Satgas Pangan, Menteri Pertanian Ungkap 26 Produsen Beras Mengaku Lakukan Praktik Oplosan

Tindak Tegas Satgas Pangan, Menteri Pertanian Ungkap 26 Produsen Beras Mengaku Lakukan Praktik Oplosan

Oplosan Beras Satgas Pangan

Jakarta 16 Juli 2025

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengumumkan hasil mengejutkan dari operasi penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Mentan Amran mengungkapkan bahwa sebanyak 26 produsen dan penggilingan padi skala menengah hingga besar telah mengakui perbuatannya melakukan praktik pengoplosan beras. Pengakuan ini didapat setelah serangkaian inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum yang intensif selama beberapa bulan terakhir di sejumlah sentra produksi beras nasional.

Temuan ini membuka kotak pandora mengenai praktik curang dalam tata niaga beras yang tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan mengancam stabilitas pasokan pangan nasional. Pemerintah berjanji akan menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu.

Membongkar Modus Operasi Beras Oplosan Dari Beras Murah Menjadi Premium

Praktik oplosan atau pencampuran beras telah lama menjadi rahasia umum di kalangan industri perberasan, namun skala yang terungkap kali ini terbilang masif. Menteri Amran menjelaskan modus operandi yang paling umum dilakukan oleh para produsen nakal tersebut. Mereka membeli beras kualitas medium atau bahkan di bawah standar (seringkali merupakan beras untuk bantuan sosial atau beras impor dengan harga murah) dalam jumlah besar.

Beras murah ini kemudian dicampur atau dioplos dengan beras kualitas premium dalam perbandingan tertentu. Campuran tersebut kemudian dikemas ulang

menggunakan karung dan merek beras premium yang sudah dikenal masyarakat. Untuk menyempurnakan penipuan, tidak jarang para pelaku menggunakan zat kimia berbahaya seperti pemutih, pewangi, dan pelicin agar tampilan beras oplosan terlihat menarik, putih bersih, wangi, dan tidak lengket.

“Modusnya sangat merugikan. Mereka mencampur beras berkualitas rendah, kadang beras yang sudah apek, dengan sedikit beras premium. Lalu dijual dengan harga beras premium. Keuntungan yang mereka raup dari praktik ini bisa mencapai 30-40 persen. Ini adalah kejahatan ekonomi yang luar biasa,” tegas Mentan Amran dengan nada tinggi.

Peran Satgas Pangan dan Proses Penindakan

Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja keras Satgas Pangan, sebuah tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Satgas ini dibentuk untuk mengawasi rantai pasok dan distribusi pangan dari hulu hingga hilir.

Tim Satgas melakukan sidak ke berbagai gudang produsen dan penggilingan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, tim mengambil sampel beras untuk diuji di laboratorium. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian antara kandungan gizi dan varietas yang tertera di label dengan isi beras yang sebenarnya. Beberapa sampel bahkan positif mengandung residu klorin dan bahan kimia lain yang tidak seharusnya ada dalam bahan pangan.

Dihadapkan dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan, para pemilik usaha tersebut akhirnya mengakui perbuatan mereka. “Dari 40 produsen yang kami periksa secara intensif, 26 di antaranya telah membuat surat pernyataan mengakui telah melakukan pengoplosan. Ini adalah bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Ketua Satgas Pangan dari Bareskrim Polri, yang turut hadir dalam konferensi pers.

Dampak dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku

Praktik beras oplosan ini memiliki dampak berlapis. Bagi konsumen, mereka tertipu karena harus membayar harga mahal untuk produk berkualitas rendah. Lebih dari itu, adanya penggunaan bahan kimia berbahaya mengancam kesehatan dalam jangka

panjang. Bagi petani, praktik ini merusak harga gabah mereka. Petani yang menghasilkan gabah berkualitas premium menjadi sulit bersaing karena pasar dibanjiri oleh beras oplosan yang dijual dengan harga miring namun berlabel premium.

Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku. Sanksi yang disiapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pidana. * Sanksi Administratif: Izin usaha dari ke-26 produsen tersebut akan segera dicabut dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi menjalankan bisnis di sektor pangan. * Sanksi Pidana: Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Ketua Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menambahkan bahwa pemerintah akan memperketat sistem pengawasan. “Kami akan mewajibkan adanya QR code pada setiap kemasan beras premium. QR code ini jika dipindai akan menampilkan informasi lengkap mengenai asal gabah, tanggal produksi, dan hasil uji laboratorium. Ini untuk memberikan jaminan ketelusuran dan keaslian produk kepada konsumen,” jelas Arief.

Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan reformasi total dalam tata niaga beras. Ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat dan membersihkan industri perberasan dari praktik-praktik curang, sehingga konsumen terlindungi dan petani mendapatkan harga yang adil.

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *